KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar

Merusak Ekosistem
Penggunaan trawl di Indonesia telah dilarang sejak 1980 melalui terbitnya Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl, dan terbaru diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Sistem kerja alat tangkap trawl yaitu kapal menarik jaring di dasar perairan, semua akan disapu dan semua jenis ikan ditangkap, tidak peduli besar dan kecil. Apabila alat tangkap tersebut digunakan terus-menerus maka sumber daya ikan akan habis dan ekosistem lingkungan rusak.
Contohnya di Pantura Jawa seperti Cirebon yang terkenal dengan kota udang pada sekitar tahun 80an, banyak udang yang ditangkap nelayan namun kini akibat penggunaan alat tangkap yang merusak akhirnya tidak ada lagi udang.
Menurut Ipunk, KKP berkomitmen untuk terus menjaga dan melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari ancaman aktivitas ilegal dan merusak di seluruh perairan Indonesia, baik yang dilakukan oleh kapal ikan asing (KIA) maupun kapal ikan Indonesia (KII).
Hal ini dibuktikan dengan capaian kinerja positif selama 2025. Setidaknya sampai triwulan III-2025 sebanyak 200 kapal illegal fishing berhasil diamankan. Jumlah ini terdiri dari 19 KIA dan 181 KII. Selain kapal perikanan, sejumlah 97 rumpon ilegal milik asing juga ditertibkan oleh KKP.
“Dari hasil operasi pengawasan tersebut, selama 2025 terdapat kontribusi terhadap penyelamatan kerugian negara sebesar Rp2,12 triliun,” tuturnya.
Editor: Anindita Trinoviana