Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan Buntut Laporan Melanie Subono

JAKARTA, vozpublica.id - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan pendiri sekaligus Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Penetapan tersangka itu berangkat dari laporan yang dilayangkan artis dan aktivis sosial Melanie Subono.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Juni 2025.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih membenarkan status hukum Doni. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Iya memang kan masih ditangani Polres Jakarta Selatan atas nama terduga, kemudian memang sudah ditetapkan tersangka," kata Murodih saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).
Dalam SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, kata dia, Doni disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Meski demikian, Murodih belum memerinci lebih lanjut modus penipuan yang diduga dilakukan Doni, termasuk jumlah kerugian maupun siapa saja korban dalam kasus tersebut.