Kemenhub Sebut Maskapai Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Kenapa?

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut PT Indonesia Airlines Holding belum bisa menjalankan layanan penerbangan. Hal tersebut karena sertifikat standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi.
Adapun, alasan belum terverifikasinya sertifikat tersebut karena perusahaan belum menyampaikan rencana usaha yang menjadi persyaratan teknis Sertifikat Standar.
Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menegaskan, proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan. Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai.
"Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan," ujar Lukman dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Sertifikat Standar. Kedua dokumen ini dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).