Keluarga Kacab Bank BUMN yang Tewas Dibunuh Ajukan Perlindungan ke LPSK

JAKARTA, vozpublica.id - Pengacara keluarga korban penculikan-pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37), Boyamin Saiman meminta perlindungan kepada LPSK untuk anak dan istri korban. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi adanya ancaman hingga gangguan.
"Untuk mengantisipasi dan mitigasi meskipun sampai saat ini belum ada ancaman, belum ada gangguan segala macam. Saya sudah mengirim surat resmi kepada LPSK, sudah diterima (LPSK)," ujarnya pada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, permohonan perlindungan itu disampaikannya ke LPSK melalui surat. Saat ini, perlindungan hanya diajukan untuk istri dan anak korban saja.