Kekayaan Riza Chalid, Raja Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

JAKARTA, vozpublica.id - Kekayaan Riza Chalid menjadi sorotan. Pria yang dikenal sebagai raja minyak itu telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka terkait perannya sebagai Beneficial Owner (BO) PT Taikimra dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Namun, hingga saat ini Riza Chalid belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung dan saat ini keberadaannya termonitor di Malaysia. Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor Riza.
Terlepas kasus hukum yang menjeratnya, majalah Globe Asia pernah menempatkan Riza Chalid sebagai orang terkaya ke-88 di Indonesia pada tahun 2015. Kekayaan Riza saat itu ditaksir mencapai 415 juta dolar AS, setara Rp6,7 triliun.
Riza Chalid selama ini dikenal sebagai pengusaha minyak dengan julukan The Gasoline Godfather. Julukan tersebut melekat karena dia memiliki bisnis di berbagai sektor, mulai dari perkebunan sawit, perdagangan minyak, hingga industri minuman.
Salah satu perusahaannya, Global Energy Resources, pernah disebut sebagai pemasok utama minyak untuk Petral (Pertamina Energy Trading Ltd), anak perusahaan Pertamina yang beroperasi di Singapura. Peran ini membuat namanya melambung di industri energi nasional.
Tidak hanya di sektor minyak dan gas, Riza Chalid juga memperluas sayap bisnis ke industri ritel mode, perkebunan sawit, dan produksi minuman kemasan. Hal ini memperkuat posisinya sebagai salah satu pengusaha berpengaruh di Asia Tenggara.
Di Singapura, dia tercatat memiliki sejumlah perusahaan ternama seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum. Perusahaan-perusahaan ini menjadi bagian dari kerajaan bisnis global yang dia bangun selama bertahun-tahun.