Kejagung Sita Tanah dan Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor, Begini Penampakannya

JAKARTA, vozpublica.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid (MRC) pada, Selasa (26/8/2025).
Aset Riza Chalid yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 6.500 meter di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat. Penyitaan tersebut sudah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Bogor.
"Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Anang menambahkan, aset yang disita merupakan rumah mewah yang dilengkapi fasilitas kolam renang. Dari dokumentasi yang didapat, aset yang disita merupakan rumah mewah dengan tiga lantai.
"Ada bangunannya, ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam berenangnya juga semua lengkap," kata dia.
Dia menyebut, kepemilikan aset itu bukan atas nama Riza Chalid, melainkan atas perusahaan. Adapun, aset itu dibeli memakai uang Riza Chalid dan disamarkan kepemilkannya dengan sebuah perusahaan.
Setidaknya, ada tiga dokumen sertifikat kepemilikan yang tercantum dalam aset itu.
"Kurang lebuh itu 3 sertifikat. Jadi sertifikat yang pertama itu 2.591 meter, yang kedua itu 1.956 meter persegi dan 2.023. Kurang lebih 6.500 meter (totalnya)," ucapnya.