Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Milik Terdakwa Kasus Korupsi Timah

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan dalam membacakan amar putusan terhadap Tamron di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Menyatakan terdakwa Tamron telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Hakim Tony di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," sambung Hakim.
Tak hanya itu, Aon juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 yang harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak dibayar, maka penyidik akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
Editor: Puti Aini Yasmin