Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Bos Sritex Iwan Lukminto Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung: Kasus Bos Sritex Iwan Lukminto Rugikan Negara Rp692 Miliar

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:58:00 WIB
Kejagung: Kasus Bos Sritex Iwan Lukminto Rugikan Negara Rp692 Miliar
Kejagung mengungkap kasus yang melibatkan bos Sritex (foto: vozpublica.id/Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp692 miliar. 

Selain Iwan, dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka yakni DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI.

"Merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).

Ketiga orang ini ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut