Breaking News: Bos Sritex Iwan Lukminto Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, vozpublica.id - Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Iwan Lukminto terjerat kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex.
Iwan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni berinisial DS dan YM.
"Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).
Iwan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sebelumnya, Iwan ditangkap Kejagung pada Selasa (20/5/2025) malam. Sebelum penangkapan, Kejagung menyadap gawai milik Iwan.