Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Masuk Pidana, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Bareskrim

JAKARTA, vozpublica.id - Divisi Propam Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan ke Bareskrim. Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pelimpahan berkas dilakukan setelah gelar perkara di Propam Polri pada, Selasa (2/9/2025).
Hal tersebut dilakukan karena dari hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana yang menyebabkan Affan tewas.
"Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan karena adanya unsur tindak pidana ke Bareskrim Polri guna tindak lanjut," ucap Trunoyudo, Kamis (4/9/2025).
"Pelimpahan sejak kemarin tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut. Secara satuan kerja, tentu Divisi Propam kepada Bareskrim Polri," tuturnya.