Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Taman Sari Jakbar Hanguskan 180 Rumah, Salah Satu Bangunan Digaris Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya cs Diduga Raup Untung Miliaran Rupiah

Kamis, 10 April 2025 - 16:24:00 WIB
Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya cs Diduga Raup Untung Miliaran Rupiah
Pagar laut Bekasi (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut Bekasi. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosyid.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para tersangka diperkirakan meraup untung mencapai miliaran rupiah. Terlebih, ada beberapa orang yang telah menjaminkan sertifikat ke bank.

"Sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih lanjut," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

"Sampai jumlah miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya," katanya.

Selain Rosyid, tersangka lainnya yakni mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staf Desa Segarajaya inisial Y dan S.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut