Kasus Eks Kapolres Ngada, 8 Video Porno hingga Baju Dress Anak Disita Polisi

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka pencabulan anak. Sejumlah barang bukti terkait perkara itu disita.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan, pihaknya menyita satu CD berisi delapan video tindakan asusila pelaku kepada korban.
"CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak 8 video," ujar Patar, dikutip Jumat (14/3/2025).
Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita bukti pemesanan hotel, baju dress anak berwarna merah muda, hingga surat visum korban.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan Fajar diduga terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.
"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di dark web yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut," kata Himawan.