Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Pencucian Uang!

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak-beradik bos PT Sritex, yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini merupakan perkembangan perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex yang menyeret keduanya.
"Baik, memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Eks Direktur Utama PT Sritex itu ditetapkan tersangka TPPU sejak 1 September 2025 lalu. Namun, Anang tak merinci perkara TPPU yang menjerat mantan petinggi Sritex tersebut.