Juru Sita PN Surabaya Terima Uang Jajan Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

JAKARTA, vozpublica.id - Juru sita pengganti PN Surabaya, Rini Asmin Septerina mengaku menerima uang Rp5 juta dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Menurutnya, uang itu diberikan untuk jajan dan dibagikan kepada teman-teman pegawainya.
Hal itu diungkapkan Rini saat dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Awalnya, ia mengaku dihubungi Lisa melalui WhatsApp untuk menanyakan berkas kasus perkara Ronald Tannur.
"Kalau seingat saya 'Mbak saya pengacara Ronald, ada perkara Ronald apa sudah masuk?'" kata Rini dalam persidangan, Kamis (10/4/2025).
Selanjutnya dia diminta menginfokan ke Lisa bilamana perkara Ronald Tannur telah dilimpahkan ke PN Surabaya.
"Saya awalnya nggak tahu niatnya (Lisa), dia cuma ngontak. 'Mbak kalau ada perkara Ronald Tannur masuk, tolong infokan ke saya'," katanya.
"Terus saksi menyanggupi itu?" tanya Jaksa.
"Iya, saya bilang 'Belum masuk Bu saat ini'," jawaban Rini.