Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Rusdi Kirana, Pemilik Lion Air yang Jadi Wakil Ketua MPR
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Bisa Terancam Pidana Penjara Lho!

Selasa, 05 Agustus 2025 - 00:15:00 WIB
Jangan Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Bisa Terancam Pidana Penjara Lho!
Jangan Bercanda Bawa Bom di Pesawat (Foto: Ilustrasi AI, X)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id -  Jangan bercanda bawa bom di pesawat karena tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan penerbangan, tetapi juga dapat berujung pada ancaman pidana penjara yang serius. Informasi palsu yang menyangkut bom di pesawat udara atau di kawasan bandara adalah tindak pidana serius yang diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan bom sebagai bahan candaan, karena konsekuensinya sangat serius dan dapat menimbulkan kerugian besar bagi banyak pihak.

Candaan terkait bom bisa dikategorikan sebagai ancaman bom atau terorisme, yang merupakan musuh bersama dan tindakan yang sangat berbahaya. Candaan bom harus ditangani dengan serius, karena memakan waktu lama dan biaya tinggi dalam penanganannya. Ketika ada ancaman bom  walaupun hanya dalam bentuk candaan  seluruh penumpang dan bagasi harus diturunkan, penerbangan tertunda, dan dilakukan pemeriksaan ketat. Hal ini tentu mengganggu banyak penumpang dan operasional bandara.

Jangan Bercanda Bawa Bom di Pesawat 

Menurut Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, seseorang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun. 


Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 8 tahun penjara. Bahkan jika menyebabkan kematian, hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Dengan kata lain, tidak ada toleransi bagi pelaku yang bercanda atau menyebarkan informasi palsu mengenai keberadaan bom dalam pesawat atau bandara.


Pihak terkait menegaskan bahwa candaan bom tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar pada keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain sanksi pidana, pelaku candaan bom juga bisa masuk dalam daftar hitam (blacklist) sehingga dilarang terbang menggunakan maskapai manapun.


Sanksi hukum yang tegas diberikan kepada pelaku candaan bom agar memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba bercanda atau membuat ancaman palsu tentang bom. Selain penundaan jadwal penerbangan, insiden seperti ini menimbulkan kerugian besar dari sisi biaya operasional bandara dan maskapai, serta ketidaknyamanan bagi penumpang dan kru pesawat.


Penanganan kejadian candaan bom di bandara dan pesawat mengikuti prosedur ketat yang diawasi oleh petugas keamanan, petugas layanan darat, hingga awak kabin pesawat. Setiap indikasi ancaman bom harus ditanggapi serius untuk memastikan keselamatan semua penumpang dan kru. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghindari guyonan atau candaan yang berkaitan dengan bom karena dampaknya bisa merugikan banyak pihak dan menghantarkan pelaku kepada konsekuensi hukum yang berat.


Kasus Viral: Penumpang Lion Air yang Teriak Bom


Sebuah peristiwa viral terjadi baru-baru ini di mana seorang pria penumpang pesawat Lion Air jurusan Jakarta-Kualanamu berinisial H menggegerkan penumpang dan kru saat berteriak bahwa dirinya membawa bom ketika pesawat sedang melakukan push back di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 2 Agustus 2025. 


Teriakan tersebut langsung menimbulkan kepanikan di dalam kabin yang membuat pilot membatalkan keberangkatan dan mengembalikan pesawat ke area parkir.

Semua penumpang dievakuasi dari pesawat dan dipindahkan ke ruang tunggu khusus di terminal, sementara pesawat awal yang digunakan diganti dengan armada lain agar penerbangan dapat dilanjutkan. Kejadian ini mengakibatkan penundaan dan kerugian waktu serta biaya yang cukup besar. 


Pihak keamanan bandara dan aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan pria tersebut. Setelah pemeriksaan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelaku bisa menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun karena telah menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dan mengganggu operasional maskapai serta bandara. 


Lebih jauh lagi, pihak Lion Air menyatakan akan memasukkan pelaku ke dalam blacklist sehingga dilarang menggunakan layanan penerbangan mereka di masa depan. Fakta lain yang diungkapkan adalah pelaku pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa, namun hal itu tidak menghapus tanggung jawab hukumnya atas perbuatannya. 


Kasus ini menjadi contoh nyata mengapa pemerintah dan otoritas penerbangan begitu tegas memperingatkan masyarakat untuk tidak bercanda atau menyebarkan informasi palsu tentang bom di pesawat atau bandara. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut