Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang PK Bambang Tri Dimulai, Ajukan 16 Poin Keberatan atas Vonis Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penyebab Bambang Tri Absen Sidang PK Lanjutan Ujaran Kebencian Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:08:00 WIB
Ini Penyebab Bambang Tri Absen Sidang PK Lanjutan Ujaran Kebencian Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Sidang PK Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di PN Surakarta (Solo), Kamis (10/7/2025). (Foto: Ary Wahyu).
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya dalam persidangan, pihaknya memohon agar dibantu untuk relaas panggilan. Mengenai kontra PK yang dibacakan jaksa, pihaknya akan menanggapi pada sidang berikutnya pada 17 Juli 2025.

Kuasa hukum Bambang Tri lainnya, Chris Setyanto menjelaskan, jaksa hanya menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak menyikapi alasan PK lainnya yang berjumlah 16 poin.

"Jaksa tidak menanggapi secara keseluruhan, sehingga kami akan menanggapi dalam tanggapan mendatang," ucapnya. 
Diketahui, Bambang Tri Mulyono kini masih mendekam di Lapas Kelas II A Sragen. Bambang Tri Mulyono pada 2023 divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo. 

Dia dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian mengenai ijazah Jokowi. Pada tingkatan Pengadilan Tinggi (PT), Bambang divonis 4 tahun.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut