Influencer Erlangga Greschinov Doxing Wartawan soal Berita Impor Israel, Iwakum Sebut Langgar UU ITE

JAKARTA, vozpublica.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam influencer Erlangga Greschinov yang mendoxing wartawan Ni Luh Anggela. Tindakan tersebut bisa dipidana karena pencemaran nama baik.
Erlangga Greschinov awalnya melalui akun Instagramnya @greschinov menyebar informasi jurnalis Bisnis Indonesia terkait berita impor RI dari Israel.
"Praktik doxing dalam feed Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap wartawan dan perusahaan pers," ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Irfan Kamil dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Apalagi, kata Kamil, unggahan akun @greschinov membuat narasi dengan tuduhan wartawan menyajikan berita dengan data yang dimanipulasi. Tak hanya itu, influencer juga disebut turut mengunggah identitas penulis dalam postingannya.
"Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," terang Kamil.
Lebih lanjut, Kamil menegaskan bahwa pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan patuh kode etik jurnalistik. Atas dasar itu, tindakan doxing terhadap jurnalis bisa merusak integritas wartawan.
“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung,” ujar Kamil.
Kamil menegaskan, profesi jurnalis telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ia berkata, UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan, peraturan yang digunakan adalah UU Pers," kata Kamil.