Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Ilham Habibie, Uang Cicilan Mercy yang Dibeli Ridwan Kamil
Advertisement . Scroll to see content

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis Hari ini

Kamis, 08 Mei 2025 - 07:44:00 WIB
3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis Hari ini
Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur bakal divonis hari ini (foto: vozpublica.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur akan menjalani sidang pembacaan putusan, Kamis (8/5/2025) hari ini. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Jadwal tersebut sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Kamis 8 Mei 2025 pembacaan putusan," tulis SIPP yang dilihat Kamis (8/5/2025). 

Sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. 

JPU meyakini, ketiganya menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Ronald yang merupakan pelaku penganiayaan dan pembunuhan dibebaskan ketiga hakim tersebut.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut