Hasyim Asy'ari Dipecat, Komisi II DPR: Penjaringan Calon Komisioner KPU Harus Telusuri Rekam Jejak

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi II DPR menyoroti kasus pencopotan Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU karena terbukti melakukan asusila. Penjaringan dan pemilihan komisioner KPU ke depan harus menjadi evaluasi dengan menelusuri rekam jejak.
“Ini adalah kejadian pertama yang kami alami dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon komisioner KPU harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan kejadian ini menjadi bahan intropeksi bagi semua pihak, baik DPR maupun pemerintah. Dia meminta proses pemilihan calon komisioner KPU harus betul-betul memperhatikan setiap aspek rekam jejak, khususnya dari masa penjaringan yang dilakukan panitia seleksi (pansel) bentukan pemerintah.
“Bahwa dalam penjaringan calon, tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan dalam UU, kemampuan terkait kepemiluan dan sebagainya, tapi perlu juga ditelusuri rekam jejak yang bersangkutan termasuk dari sisi etikanya. Jadi perlu dikuliti lebih mendalam lagi,” lanjutnya.
Diketahui, proses penjaringan komisioner KPU melalui tim Pansel yang dibentuk pemerintah. Pansel akan menyetorkan nama-nama calon yang berjumlah dua kali lipat dari jumlah komisioner. Nama-nama itu kemudian diserahkan ke DPR untuk dipilih sejumlah 7 orang melalui proses fit and proper test (uji kelayakan dan kemampuan).
“Bisa di pansel langsung diperas. Kalau itu kebobolan juga, di Komisi II DPR harus lebih diperhatikan lagi juga urusan etika calon,” ungkap Guspardi.