DPR Minta Paslon Tak Gunakan Kampanye Hitam di Pilkada 2024: Harus Berbasis Ide dan Program

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi II DPR RI meminta semua pasangan calon kepala daerah tidak menggunakan kampanye hitam di Pilkada 2024. Kampanye Pilkada 2024 berlangsung sekitar 2 bulan, dari 25 September hingga 23 November 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menekankan agar masa kampanye dilakukan secara bertanggung jawab. Dengan begitu, tidak ada pasangan calon (paslon) yang melanggar aturan KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
“Junjung tinggi etika dan integritas selama menjalankan kampanye. Hindari cara-cara kurang baik untuk menang. Mengkritisi paslon lawan tidak ada salahnya, tapi jangan sampai menggunakan kampanye hitam karena dapat memecah belah kerukunan,” kata Guspardi, Jumat (27/9/2024).
Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pilkada itu pun mengimbau agar seluruh peserta pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada 2024 beserta pendukungnya untuk melaksanakan kampanye secara damai.
"Demi wujud demokrasi yang bermartabat, mari berkampanye-lah secara damai. Pelaksanaan kampanye harus dilakukan dengan menghormati ketertiban umum agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat," ujar dia.