Hakim Agung Gazalba Saleh Minta Hakim Buka Blokir Rekening untuk Bayar Kuliah Anak

JAKARTA, vozpublica.id - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh meminta majelis hakim agar membuka pemblokiran rekeningnya. Sebab, uang dalam rekening itu hendak digunakan untuk membayar kuliah anaknya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Gazalba dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Kami juga menyampaikan satu hal lagi, dalam perkara ini dari sejak penyidikan rekening terdakwa, dan istri dan anak-anaknya diblokir. Namun, dalam daftar barang bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti. Oleh karena itu, kami mohon ke majelis agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Gazalba Saleh di ruang sidang.
Jaksa KPK menyebut pemblokiran berbeda dengan penyitaan. Menurut jaksa, pemblokiran rekening Gazalba tidak muncul dalam daftar barang bukti.
"Apakah rekening itu juga termasuk barang bukti?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
"Mohon izin, Yang Mulia, nanti kita akan, ini kan di sini karena pemblokiran, Yang Mulia, bukan penyitaan. Bahasanya di sini saya baca di poin dua ini, memerintahkan pemblokiran terhadap rekening-rekening klien kami," jawab jaksa.
"Itu kan sudah diblokir?" timpal hakim.