Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rektor Beserta Wakil UGM Digugat ke PN Sleman Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Kasus Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman Gugur, Pertimbangan Hakim Sengketa Informasi

Selasa, 05 Agustus 2025 - 15:40:00 WIB
Gugatan Kasus Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman Gugur, Pertimbangan Hakim Sengketa Informasi
Ilustrasi, Majelis Hakim PN Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dengan putusan sela gugur. (Foto: vozpublica).
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, vozpublica.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dengan putusan sela gugur. Majelis hakim berpandangan, gugatan yang ada bukan kewenangan pengadilan negeri namun sengketa informasi atau gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Perkara ini teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. 

Pihak penggugat, Komardin dan tergugat Rektor UGM, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan pembimbing akademik Jokowi.

“Dalam putusan sela kami bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela menerima eksepsi kompetensi absolut. Intinya PN Sleman tidak berwenang menangani perkara itu,” kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho, Selasa (5/8/2025).

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut