Gugatan Kasus Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman Gugur, Pertimbangan Hakim Sengketa Informasi

SLEMAN, vozpublica.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dengan putusan sela gugur. Majelis hakim berpandangan, gugatan yang ada bukan kewenangan pengadilan negeri namun sengketa informasi atau gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Perkara ini teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Pihak penggugat, Komardin dan tergugat Rektor UGM, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan pembimbing akademik Jokowi.
“Dalam putusan sela kami bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela menerima eksepsi kompetensi absolut. Intinya PN Sleman tidak berwenang menangani perkara itu,” kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho, Selasa (5/8/2025).