Gubernur Muzakir Tolak 4 Pulau Masuk Sumatera Utara: Sejak Dulu Itu Punya Aceh!

“Nah yang kemarin itu diputuskan, itu kan mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada United Nations. Itu ada badan khusus mengenai penamaan pulau-pulau. Nah di situ, tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Tito.
Tito melanjutkan bahwa persoalan utama sebenarnya terletak pada batas laut. Sementara batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani kedua pihak.
Tito menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat tingkat pusat dan analisis letak geografis terhadap batas darat yang telah disepakati, 4 pulau tersebut dinyatakan berada di wilayah Sumatera Utara.
Hal ini telah dituangkan dalam keputusan Mendagri sejak tahun 2022. Sementara, Kepmendagri yang terbit pada April 2025 disebut hanya merupakan penegasan administratif dari keputusan sebelumnya.
Editor: Puti Aini Yasmin