Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum
Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:03:00 WIB

Meskipun bisa aktif lagi di Partai Golkar, Setnov baru bisa kembali menjadi pejabat publik mulai 2031.
Ketentuan itu sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. MA memangkas hukuman pencabutan hak politik Setnov dari semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan pada laman kepaniteraan MA, dilihat Selasa (19/8/2025).
MA juga mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri