Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader
Advertisement . Scroll to see content

Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:03:00 WIB
Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Meskipun bisa aktif lagi di Partai Golkar, Setnov baru bisa kembali menjadi pejabat publik mulai 2031.

Ketentuan itu sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. MA memangkas hukuman pencabutan hak politik Setnov dari semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan pada laman kepaniteraan MA, dilihat Selasa (19/8/2025).

MA juga mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut