Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ngaku Tak Dendam dengan Anies Baswedan: Dikasih Nilai 11 Gak Apa-Apa Tuh
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda

Senin, 29 September 2025 - 12:13:00 WIB
Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan syarat menjadi peserta pilpres yakni berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Oleh karena itu, Subhan meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi wapres 2024-2029. Selain itu, dia juga meminta Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut