Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Sita Dokumen Penukaran Uang dan Kunci Land Cruiser

JAKARTA, vozpublica.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan penanganan perkara eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti.
"Pertama dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.
Penyidik juga menyita pakaian, sepatu maupun pin yang digunakan oleh Syahrul saat bertemu Firli di sebuah GOR buli tangkis pada Maret 2022. Selain itu, penyidik juga menyita satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barbuk elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.