Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal, Ini Alasannya

Selasa, 26 Desember 2023 - 11:20:00 WIB
Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal, Ini Alasannya
Ferdy Sambo tak mendapat remisi khusus Natal 2023. Mengapa? (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 dissenting opinion (DO)," kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi, Selasa (8/8/2023).

Sementara hukuman Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dipotong lima tahun menjadi 10 tahun penjara dan 8 tahun penjara.

Begitu pula dengan Putri Candrawathi. Hukumannya dipotong menjadi 10 tahun penjara usai divonis 20 tahun penjara di tingkat pertama.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi.

Sidang kasasi dipimpin oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua majelis dan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut