Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal, Ini Alasannya

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 dissenting opinion (DO)," kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi, Selasa (8/8/2023).
Sementara hukuman Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dipotong lima tahun menjadi 10 tahun penjara dan 8 tahun penjara.
Begitu pula dengan Putri Candrawathi. Hukumannya dipotong menjadi 10 tahun penjara usai divonis 20 tahun penjara di tingkat pertama.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi.
Sidang kasasi dipimpin oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua majelis dan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Editor: Rizky Agustian