Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Advertisement . Scroll to see content

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:48:00 WIB
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G
Sidang vonis eks anggota BPK RI Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan 4 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024). 

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD2,6 juta yang setara dengan Rp40 miliar. 

Dalam kesempatan yang sama, hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Sadikin Rusli. Dia divonis 2,5 tahun dan denda Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut