Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan 4 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD2,6 juta yang setara dengan Rp40 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Sadikin Rusli. Dia divonis 2,5 tahun dan denda Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan.
Editor: Faieq Hidayat