Duduk Perkara Eks Pegawai Baznas jadi Tersangka usai Bongkar Dugaan Korupsi

Heri kembali memaparkan, Tri Yanto mengungkap dugaan kasus yang terjadi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat atas dugaan penyelewengan dana zakat dari 2021 hingga 2023 serta dugaan korupsi dana hibah APBD dari Pemprov Jabar.
Namun, Tri justru menjadi tersangka dengan tuduhan membocorkan dokumen rahasia. Dia mengungkapkan, sebagai pelapor, dirinya yang memberikan keterangan mengenai kasus korupsi tersebut.
Tri juga telah memberikan informasi kepada pengawas internal Baznas dan Inspektorat Pemprov Jabar serta aparat penegak hukum selama proses lebih dua tahun pemeriksaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Baznas Jabar.
"Polda Jabar memeriksa Tri sebagai tersangka pada Senin 26 Mei 2025 pukul 10.00 WIB. terkait laporan dugaan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses, membocorkan rahasia yang dijerat dengan Pasal Pasal 48 Jo Pasal 32 Undangundang ITE," ujarnya.
Heri menilai pemanggilan ini menimbulkan keprihatinan serius, sebab Tri sebelumnya justru merupakan pelapor atau whistleblower. Pemeriksaan ini merupakan bentuk pembalasan (retaliation) yang melanggar prinsip perlindungan whistleblower dan menghambat pemberantasan korupsi.
Heri menegaskan, LBH Bandung memberikan pendampingan hukum kepada Tri Yanto. LBH menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap whistleblower kasus korupsi.