Lita Gading Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Laporan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya

JAKARTA, vozpublica.id - Psikolog Lita Gading (LG) terancam lima tahun penjara terkait pelaporan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam laporannya, Ahmad Dhani melibatkan putra sulungnya, Al Ghazali, sebagai saksi.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan laporan ini merujuk pada konten Instagram yang diunggah LG.
"Jadi, hari ini kami melaporkan inisial LG, karena dianggap kami (telah melakukan) kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan, psikis," kata Aldwin Rahadian di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Aldwin menambahkan, "Itu tidak hanya diatur oleh hukum kita, hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional."
Aldwin menilai LG melalui konten tersebut telah melakukan dugaan pelanggaran eksploitasi serta kekerasan psikis terhadap anak Ahmad Dhani, SA, yang masih di bawah umur.