Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fraksi Golkar di DPR Dorong Revisi UU Sisdiknas, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sepakati Pembagian Kuota Haji di Kabupaten/Kota Ditetapkan Menteri, Bukan Gubernur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:22:00 WIB
DPR Sepakati Pembagian Kuota Haji di Kabupaten/Kota Ditetapkan Menteri, Bukan Gubernur
Ilustrasi pembagian kuota haji di kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri dan bukan menteri. (Foto: IG Prabowo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa pembagian kuota jemaah haji reguler di setiap kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Artinya, ke depan pembagian tersebut tak lagi dilakukan oleh Gubernur masing-masing provinsi.

Hal itu turut dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Rapat ini dalam rangka membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).

Dalam DIM tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan pasal 13 ayat (3). Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 13 

(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.
(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:

a. proporsi jemaah penduduk Muslim antarprovinsi, dan/atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut