DPR dan Pemerintah Sepakat, Usia Minimal Berangkat Haji 13 Tahun

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat batas usia jemaah yang bisa berangkat haji ke Tanah Suci adalah minimal 13 tahun. Aturan ini menjadi salah satu poin revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Diketahui, regulasi terakhir mengatur minimal pendaftaran haji adalah 12 tahun, sementara keberangkatan mandiri di atas 18 tahun.
Kesepakatan terbaru diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) pembahasan RUU PIHU antara pihak pemerintah dan DPR. Rapat ini digelar secara tertutup.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menyebut, sempat ada pembahasan seseorang boleh berangkat haji apabila telah berusia 13 atau sudah menikah. Namun, Eko menyebut bahwa hal itu bertentangan dengan undang-undang.
"Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 tahun atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13 tahun. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah," kata Wamensesneg Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Dalam rapat tertutup itu, Bambang mengatakan pembahasan 700 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji juga sempat alot. Termasuk soal batas usia keberangkatan haji itu.