Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dharma Pongrekun Soroti Sistem Hukum Rusak: Akhirnya Polri yang Jadi Keset
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 5 Tahun, Crazy Rich Helena Lim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta

Senin, 30 Desember 2024 - 16:57:00 WIB
Divonis 5 Tahun, Crazy Rich Helena Lim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta
Sidang vonis Helena Lim cs terkait kasus korupsi timah (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Helena juga wajib membayar uang pengganti Rp900 juta.

"Menghukum terdakwa Helena Lim untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Hakim menyebut, harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila angkanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman satu tahun kurungan.

Selain itu, Helena dihukum denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan penjara. Harta benda Helena juga dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut