Didik J Rachbini Kritik Penempatan Rp200 Triliun di Bank BUMN: Langgar Undang-Undang!

JAKARTA, vozpublica.id - Ekonom senior Institute for Development of Eceonomics and Finance (INDEF) Didik J Rachbini mengkritik kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana pemerintah Rp200 triliun ke lima bank BUMN. Kebijakan itu dianggap melanggar undang-undang.
Dia menilai, anggaran Rp200 triliun yang disalurkan itu melanggar tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang APBN yang ditetapkan setiap tahun, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Inilah prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan, yang harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik. Anggara negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan," ujar Didik dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Dia menegaskan, kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab, dia khawatir akan menjadi presden anggaran negara dipakai seenaknya dan sesuai kehendak pejabatnya.
Dia mengingatkan alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau presiden sekali pun. Menurut dia, para pejabat negara harus taat aturan dalam menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah.
"Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya," kata Didik.