Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kontributor vozpublica Dibacok OTK di Grobogan, Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas!
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers: Uji Materi Pasal 8 UU 40/1999 Bisa Hilangkan Multitafsir Perlindungan Wartawan

Sabtu, 06 September 2025 - 22:15:00 WIB
Dewan Pers: Uji Materi Pasal 8 UU 40/1999 Bisa Hilangkan Multitafsir Perlindungan Wartawan
Anggota Dewan Pers Abdul Manan dalam diskusi publik bertajuk 'Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis', Sabtu (6/9/2025). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia berharap hakim MK berani memberikan tafsir lebih detail atas Pasal 8 UU Pers. 

“Kalau tafsir lebih jelas, aparat penegak hukum maupun negara, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, bisa lebih memahami apa yang harus dilakukan untuk melindungi wartawan,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjelaskan uji materi tersebut dimohonkan demi memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan.

"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Dia menegaskan, UU Pers telah menyatakan segala masalah yang dihadapi jurnalis sudah seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan diselesaikan melalui aparat penegak hukum.

"Tidak dilakukan melalui penegakan hukum atau pun tidak dilakukan melalui gugatan perdata, atau pun ancaman-ancaman pidana yang mengganggu kerja-kerja jurnalis," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut