Dewan Pers: Uji Materi Pasal 8 UU 40/1999 Bisa Hilangkan Multitafsir Perlindungan Wartawan

Dia berharap hakim MK berani memberikan tafsir lebih detail atas Pasal 8 UU Pers.
“Kalau tafsir lebih jelas, aparat penegak hukum maupun negara, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, bisa lebih memahami apa yang harus dilakukan untuk melindungi wartawan,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjelaskan uji materi tersebut dimohonkan demi memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan.
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Dia menegaskan, UU Pers telah menyatakan segala masalah yang dihadapi jurnalis sudah seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan diselesaikan melalui aparat penegak hukum.
"Tidak dilakukan melalui penegakan hukum atau pun tidak dilakukan melalui gugatan perdata, atau pun ancaman-ancaman pidana yang mengganggu kerja-kerja jurnalis," katanya.
Editor: Rizky Agustian