Breaking News: Indonesia dan Filipina Sepakati Pemulangan Mary Jane

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
"Tentang pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso sudah selesai, dan bersama-sama tadi kita tandatangani dan saudara-saudara saksikan bersama," kata Yusril dalam sambutannya.
Yusril menerangkan, penandatanganan kesepakatan ini merupakan akhir dari diskusi panjang yang dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Mary Jane dijatuhi vonis mati.
"Tapi pemerintah Filipina terus melakukan upaya diplomatik untuk mengurangi hukuman terhadap Mary Jane dan pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama," ujar dia.
Menurut dia, perjanjian ini juga merupakan bentuk keseriusan Indonesia dalam menangani perkara peredaran narkoba. Dia menyatakan Indonesia tidak memberikan grasi atau pengampunan terhadap Mary Jane.