Breaking News: DPR Putuskan Batalkan Tunjangan Rumah Rp50 Juta

JAKARTA, vozpublica.id - DPR RI memutuskan menghentikan pemberian tunjangan perumahan Rp50 juta bagi anggotanya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco, menjawab 17+8 tuntutan rakyat, Jumat (5/9/2025).
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata Dasco.
Disebutkan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).
Dasco melanjutkan, pihaknya juga memoratorium kunjungan kerja luar negeri, kecuali jika anggota menghadiri undangan kenegaraan.
"Terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ujar Dasco.