Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum: Kepala BP BUMN Boleh Dirangkap Sementara
Advertisement . Scroll to see content

Begini Peran Kementerian BUMN usai Turun Status Jadi Badan

Jumat, 26 September 2025 - 14:51:00 WIB
Begini Peran Kementerian BUMN usai Turun Status Jadi Badan
Nomenklatur Kementerian BUMN menjadi badan melalui Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 turut menambah kewenangan dan pengaturan dividen. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berubah. Perubahan tersebut dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade menuturkan, Kementerian BUMN turun status menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

"Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN Yang selanjutnya disebut BP BUMN," ujar Andre.

Andre menambahkan, panja juga sepakat menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran perusahaan pelat merah. Kemudian, peran BP BUMN terkait pengaturan dividen saham seri A dwiwarna yang dikelola langsung atas persetujuan Presiden.

"Empat, larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," tuturnya.

Kemudian, panja juga sepakat menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. 

Panja sepakat terhadap kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan managerial di BUMN.

"Ketujuh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah. Kedelapan, mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN," kata dia.

Lalu, diatur juga terkait pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Kemudian, pengaturan mekanisme peralian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

Selanjutnya, pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut