Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Rocky Gerung Ungkap Alasan Publik Marah kepada Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Beda Nasib Benny Tjokro-Harvey Moeis! Sama-sama Diduga Korupsi Triliunan, Vonis bak Langit dan Bumi

Jumat, 27 Desember 2024 - 07:49:00 WIB
Beda Nasib Benny Tjokro-Harvey Moeis! Sama-sama Diduga Korupsi Triliunan, Vonis bak Langit dan Bumi
Benny Tjokro dan Harvey Moeis, dua terpidana kasus korupsi besar (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Vonis ini menuai keprihatinan luas karena dinilai terlalu ringan.

Pakar hukum dan juga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis menusuk rasa keadilan.

Mahfud mengatakan, vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya sangat jarang orang yang didakwa melakukan tindak pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.

"Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara, (kerugian) Rp300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar)," ujar Mahfud, Kamis (26/12/2024).

Mahfud pun membandingkannya dengan vonis Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Benny Tjokro harus dihukum seumur hidup setelah kasus Jiwasraya merugikan keuangan negara hingga belasan triliun.

Dengan kata lain, vonis Benny Tjokro dan Harvey Moeis bak langit dan bumi.

"Saya merasa (vonis Harvey) itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya," kata Mahfud.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut