Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp67 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

Rabu, 02 Juli 2025 - 22:41:00 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar
Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal senilai lebih dari Rp1,1 miliar di gudang penyimpanan barang bukti di Desa Bagan Asahan, Sumatera Utara. (Foto: Ulil Amri).
Advertisement . Scroll to see content

ASAHAN, vozpublica.idBea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di gudang penyimpanan barang bukti di Desa Bagan Asahan, Sumatera Utara, Rabu (2/7/2025) siang. 

Barang-barang tersebut merupakan hasil penyitaan selama satu tahun terakhir dari berbagai lokasi, termasuk Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Berbagai jenis barang disita dan dimusnahkan, yaitu 355.000 batang rokok tanpa pita cukai, 26 koli bal pres pakaian bekas asal Malaysia, kosmetik dan obat makanan ilegal, ban bekas, drum plastik, stirofoam dan timah

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut