Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025 - 22:41:00 WIB

ASAHAN, vozpublica.id – Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di gudang penyimpanan barang bukti di Desa Bagan Asahan, Sumatera Utara, Rabu (2/7/2025) siang.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penyitaan selama satu tahun terakhir dari berbagai lokasi, termasuk Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Berbagai jenis barang disita dan dimusnahkan, yaitu 355.000 batang rokok tanpa pita cukai, 26 koli bal pres pakaian bekas asal Malaysia, kosmetik dan obat makanan ilegal, ban bekas, drum plastik, stirofoam dan timah