Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp67 Miliar

LAMPUNG SELATAN, vozpublica.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis dengan nilai lebih dari Rp67 miliar. Pemusnahan ini dilakukan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 113 perkara pidana umum yang terjadi antara Desember 2024 hingga Mei 2025. Dari total kasus tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan 64 kasus, meliputi sabu seberat 35,3 kilogram, ganja sebanyak 66,7 kilogram, serta 27.139 butir pil ekstasi.
"Kalau kita nomilkan ya Rp67.546.000.000. Itu hanya estimasi ya," ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) Lampung Selatan, Afni Carolina di lokasi, Kamis (12/6/2025).