Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Orasi Berapi-api: Jokowi dan Kroninya Harus Kita Giring Masuk KPK
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Ingatkan Pelanggaran yang Bikin Paslon Pilkada Didiskualifikasi, Apa Saja?

Senin, 09 September 2024 - 06:12:00 WIB
Bawaslu Ingatkan Pelanggaran yang Bikin Paslon Pilkada Didiskualifikasi, Apa Saja?
Bawaslu mengingatkan sejumlah pelanggaran yang bisa menyebabkan paslon Pilkada 2024 didiskualifikasi, ini daftarnya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berwenang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Pilkada 2024. Paslon bisa didiskualifikasi lantaran melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga pemerintah.

Selain itu, paslon juga bisa didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. Larangan-larangan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Paslon juga bisa diskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes," ujar Anggota Bawaslu, Puadi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2024).

Dia juga menekankan paslon petahana dapat didiskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat tanpa ada izin menteri dalam negeri (mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan.

"Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut