Bareskrim Tetapkan 3 Bos Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan, Salah Satunya Dirut

JAKARTA, vozpublica.id - Bareskrim Polri menetapkan tiga bos PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) sebagai tersangka kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya alias beras oplosan. Ketiganya yakni Direktur Utama (Dirut) Food Station berinisial KG, Direktur Operasional Food Station berinisial RL, dan Kepala Seksi (Kasi) Quality Control Food Station berinisial RP.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka," ujar Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Dia menjelaskan, modus para tersangka yakni melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.
"Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintahan nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan pangan nasional berbadan nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," tuturnya.
Dalam kasus itu, kata dia, pihaknya telah menyita barang bukti berupa beras sebanyak 132,65 ton beras. Perinciannya, 132,65 ton kemasan 5 kg dan 5,35 ton kemasan 2,5 kg.