Bareskrim Tahan Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah terkait Kasus Penggelapan Dana

JAKARTA, vozpublica.id - Bareskrim Polri menahan mantan Chief Executive Officer (CEO) eFishery, Gibran Huzaifah terkait kasus dugaan penggelapan dana pada proses akuisisi perusahaan. Gibran ditahan Bareskrim Polri sejak Kamis (31/7/2025) lalu.
"Iya betul, terhadap Gibran (Huzaifah) dilakukan penahanan sejak Hari Kamis tanggal 31 Juli 2025," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Senin (4/8/2025).
Kendati demikian, Helfi tak memerinci pasal-pasal yang dikenakan kepada Gibran
Diketahui, eFishery merupakan perusahaan rintisan di Indonesia yang bergerak pada akuakultur. Manajemen perusahaan itu diduga memanipulasi laporan keuangannya.