Bareskrim Fasilitasi Mediasi, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Kompak Tak Hadir

"Nanti kita jelaskan setelah selesai," kata pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Bareskrim Polri juga sudah menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah dari anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasil itu didapati dari pemeriksaan DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
Editor: Reza Fajri