Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

JAKARTA, vozpublica.id - Terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, bebas bersyarat, Selasa (26/8/2025). Dia telah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Sragen.
Pembebasan bersyarat Bambang Tri berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana tertanggal tanggal 12 Juni 2025.
"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Sebelum bebas, kata dia, Bambang Tri juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.
"Dengan pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang," tutur dia.