Bahlil soal Diskon Tarif Listrik Batal: Saya Tak Tahu, Tanya ke yang Umumkan

Sebagai gantinya, pemerintah menambah besaran bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dan guru menjadi Rp600.000 dari sebelumnya hanya Rp300.000. Penambahan BSU ini dianggap akan membuat penyaluran insentif ke masyarakat lebih cepat ketimbang mengatur pemberian diskon listrik.
Sri Mulyani menjelaskan, alasan utama pembatalan pemberian diskon tarif listrik ini dikarenakan proses pendistribusiannya yang tergolong lebih panjang sehingga lebih lama sampai kepada masyarakat.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani.
Editor: Aditya Pratama