5 Fakta Muhammadiyah Terima Izin Kelola Tambang, Klaim Tak Kejar Profit

JAKARTA, vozpublica.id - Pengurus Pusat Muhammadiyah memutuskan menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah. Izin pengelolaan tambang ini sebelumnya telah ditawarkan oleh pemerintah kepada organisasi masyarakat keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah M Azrul Tanjung mengungkapkan, pihaknya mempertimbangkan banyak hal sebelum menerima izin tersebut.
Berikut lima fakta yang dirangkum terkait PP Muhammadiyah menerima izin pengelolaan tambang dari pemerintah:
1. Muhammadiyah lakukan kajian mendalam
Muhammadiyah disebut sudah melakukan berbagai kajian mendalam secara berkali-kali. Dari kajian-kajian itu, akhirnya Muhammadiyah memberikan lampu hijau terhadap tawaran tersebut.
"Tidak hanya sekali dua kali, namun berkali-kali dan tidak hanya intern Muhammadiyah, tetapi juga melibatkan pihak luar, misalnya pakar hukum dari berbagai kampus, pakar tambang dari berbagai kampus, pakar lingkungan hidup, termasuk praktisi kita undang," kata Azrul, Kamis (25/7/2024).
2. Respons Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal PP Muhammadiyah yang telah menerima tawaran pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan. Jokowi mengaku ingin ada keadilan ekonomi di Indonesia.
"Kita ini kan ingin pemerataan ekonomi, kita ingin keadilan ekonomi," kata Jokowi di Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).
Jokowi menyebut, pihaknya tidak ingin mendorong atau memaksakan ormas keagamaan untuk menerima tawaran mengelola tambang.
"Jadi kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu. Kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada, itu aja," kata Jokowi.
3. Bakal kembalikan izin jika tambang merusak lingkungan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menjelaskan, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan. Terlebih lagi mengembangkan budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
Muhammadiyah memastikan, izin pengelolaan tambang akan dikembalikan jika lebih banyak menimbulkan mufsadat atau kerusakan.
"Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat," kata Abdul Mu'ti, Minggu (28/7/2024).