4 Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker Belum Ditahan, Ini Kata KPK

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari delapan orang yang ditetapkan tersangka, KPK baru menahan empat orang.
Lalu, kapan KPK akan menahan empat tersangka lainnya?
"Secepatnya kami akan lakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Namun, Budi belum bisa memastikan kapan mereka akan ditahan. Dia hanya memastikan proses penyidikan terus berjalan.
"Penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, baik di lingkungan Kemnaker ataupun dari pihak-pihak lembaga ataupun yang mengurus TKA untuk masuk ya, seperti biro jasanya begitu ya, semuanya didalami," ujarnya.