4 Pulau Aceh Masuk Sumut, DPR: Ada Peluang Aceh Rebut Kembali

Atas dasar itu, dia menilai ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau itu.
"Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri," kata Nasir.
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi.
Editor: Reza Fajri